mau bertanya, jika di PT A melakukan pekerjaan di Jasa Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik. Dan mempunyai SIUJK tapi namun dalam SIUJK yang diterbitkan oleh OSS tidak ada keterangan grade golongan kecil, menengah, dan besar. Maka dikenakan tarif berapa persen jika di SIUJK tidak ada keterangan gradenya?
kalau gitu masuk non kualifikasi
ANGGA JALUTAMA