Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp terlambat memberikan SKB PPh 23 sehingga sudah terlanjur dipotong oleh lawan transaksi. apakah bisa pemotongnya melakukan pembetulan SPT


Jawaban

kalo mau saklek sih sbnrnya tidak boleh ya krn pemberi jasa seharusnya bilang dr awal kalo dia punya skb. tp kalau JT lapor spt nya blm lewat, harusnya bupotnya masih bisa diubah.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K H G B
D G D M K