untuk batas waktu laporan realisasi yg 28 februari atas PP 23 ini apakah untuk semua priose di 2020?
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (pmk 86/110) dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020.
ARRY MUKTI PRABOWO