Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

utk WP yang memanfaatkan pph 21 DTP sesuai PMK 9/2021, kalo januari sudah terlanjur potong gaji pegawai apakah perlu dikembalikan?


Jawaban

sepanjang memenuhi ketentuan untuk dapat insentif PPh 21 DTP, apabila pemberi kerja terlanjur motong maka atas PPh 21 yg telah dipotong dibayarkan/dikembalikan kepada pegawai.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A H C B
H G K P᠎ X