Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan memberikan uang duka bagi karyawan tetap yang meninggal, masuk kategori apa ya di PPh pasal 21?


Jawaban

Normatif aja mbaa, kalau memang pemberian uang itu sehubungan dengan berakhirnya masa kerja, ya boleh2 aja masuk situ

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D N B T
L R F I A