Kalau WP yg tahun 2020 kemarin belum mengajukan sebagai WP yg mendapat fasilitas PPh 21 DTP sesuai PMK44 dst PMK88, apa bisa mengajukan untuk mendapat Fasilitas PPh 21 DTP sesuai PMK9/2021 ini?
Bisa, selama memenuhi kriteria di pasal 2 ayat (3) dan pemberi kerja atau wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2019 (kecuali untuk WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2019).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI