untuk pelaporan insentif pph 21 di PMK 9/2021 NPWP cabang pelaporan di pusat. apakah nanti untuk yang mendapatkan insentif di lampiran pelaporan harus digabung ? cabang dan pusatnya ?
Pasal 4 ayat 4 PMK 9/2021: Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Sehingga kalau disimpulkan, karena cabang merupakan juga pemberi kerja bagi karyawannya di cabang, maka seharusnya cabang melaporkan realisasi sendiri.
ANGGEL LIZA KUSMIA