terkait perpanjangan insentif covid sesuai pmk 9/03/2021, pemberi kerja harus mengajukan kembali di KSWP namun belum ada pilihan nya. apakah memang blm update?
Jawaban
informasi terakhir, aplikasinya yg 2021 memang belum deploy
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.