Sekarang kan sdh ada PMK terbaru tentang penjualan pulsa, voucher, dan token listrik, untuk Omzet / peredaran bruto itu dihitung dari mana ya? Apakah dri laba kotor usaha kita atau dari deposit yang dilakukan?“ ini apa perlu digali lebih lanjut mas/mba? apa langsung normatif jelaskan pmk nya?
Jelasin normatif sesuai pmk aja, apa saja yg menjadi subjek maupun objek ya, soalnya kurang jelas juga pertanyaan dia.
DANI ISMOYO