Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jumlah Pengkreditan pph pasal 25 pada spt tahunan yang digunakan adalah nilai yang dibayar setelah insentif atau sebelum insentif?


Jawaban

yang diakui sebagai kredit pajak pph pasal 25 pada spt tahunan adalah nilai yang dibayarkan oleh wp setelah insentif (bagi wp yang memanfaatkan insentif).

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T Z Q Z
O U S K P