Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk manfaatin insentif umkm, kudu pemberitahuan lagi atau gaperlu ya? di peralihannya yg perlu pemberitahuan lg sebaca ku gk disebut yg umkm bener ga?


Jawaban

iya ga perlu

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T G H Y
A N D Y X