1. Bila vendor melakukan jasa konstruksi atau pengawasan konstruksi kepada kita dan tidak memiliki sertifikasi dari Lembaga resmi tapi KLU usaha dia adalah jasa konstruksi Apakah dia bisa dipotong pph final (4ayat 2) 4% ( non kualifikasi konstruksi ) / 6% ( non kualifikasi pengawas ) atau malah dia harus kena PPh 23 ( bila badan ) dan PPh 21 ( bila OP ) ? klo dia melakukan kegiatan jasa konstruksi brarti objek pph final ya kak, klo gapunya izin/sertifikat dr lpjk maka masuknya yg non kualifikas
1. Selama yg diberikan ada jasa konstruksi dan memenuhi pengertian jada konstruksi maupun pengawasan kontruksi maka dikenai pph final pasal 4(2) ya, karena sudah di tetapkan juga dalam PPh pasal 23 bahwa “Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi” Untuk wp yg bergerak d
HERO NOVRISEL DJINARWAN