Perusahaan saya menyewa jasa atas cleaning service. PT tempat saya menyewa memiliki SKUT PP 23/2018, apakah atas sewa yang dilakukan saya harus memotong pph finalnya sebesar 0,5% atau bagaimana?
WP tanya untuk tahun 2020. DTP berdasarkan pmk 86/2020
ANGGA JALUTAMA