Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

klo lihat ketentuan PMK 9/2020, untuk PPh final PP 23 ga perlu melakukan permohonan perpanjangan buat dapat fasilitas ya?


Jawaban

kalau sebelumnya sudah pernah punya, tidak perlu mengajukan lagi

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E E R C
U C​ L J T