ada faktur yang dibuatkan pengganti, lalu diganti lagi, nah oleh penjual FP tersebut dibatalkan, jadi gimana?
harusnya penjual baru bisa membatalkan setelah dikonfirmasi oleh pembeli, karena pembatalan FP pengganti akan mengakibatkan batalnya nomor FP, termasuk FP normal dan penggantinya, nantinya pembali harus membatalkan juga FP-nya yang sudah dikreditkan.
MAHDI