Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pernah ajukan pengembalian pendahuluan di 2020, apakah pada tahun 2021 bisa ajukan lagi?


Jawaban

terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran SPT PPN yg sebelumnya diatur PMK-86/2020 diganti PMK-9/2021, sepanjang memenuhi pasal 15 bisa diajukan.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X Y R H
U F S S H