jika pernah ajukan pengembalian pendahuluan di 2020, apakah pada tahun 2021 bisa ajukan lagi?
terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran SPT PPN yg sebelumnya diatur PMK-86/2020 diganti PMK-9/2021, sepanjang memenuhi pasal 15 bisa diajukan.
HERO NOVRISEL DJINARWAN