Saya mau bertanya, jika perusahaan kami ingin merekrut Tenaga kerja asing : a. Apakah untuk standard gaji untuk TKA masih mengikuti KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 200? b. Apakah ada sanksi jika di bawah itu ? atau sebaiknya disarankan untuk mengikuti kepuutsan tersebut?
Peraturan belum dicabut dan masih berlaku jdi msih bisa digunakan. Untuk sanksi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI