sya ingin menanyakan. apakah PT kami bisa mengajukan permintaan Sertifikat elektronik guna mempermudah dalam pelaporan pph 23. namun dalam pelaporan, kami hanya menerbitkan 1 bukti potong dengan nilai <10jt kami juga masih termasuk umkm yg mana dalam 1thn pendapatan masih <4,8M. Bagaimana ya kak?
bisa. Lapor spt masa pph pasal 21 sudah elektronik kan? Sesuai per 04/2020 ya pengajuan sertelnya
ARRY MUKTI PRABOWO