wni yang bekerja di perusahaan asing dan ditempatkan di Indonesia, namun dr pemberi kerja tidak dipotong pajak. Untuk seperti ini bagaimana ya mas /mba?
Atas penghasilan yg diperoleh dari Luar negeri tsb, laporkan di SPT Tahunan OP, lalu jika terdapat pemotongan pajak, maka bisa diakui sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. Namun jika tidak ada pemotongan pajak di luar negeri atas penghasilan tsb, maka tetap laporkan penghasilan tsb di SPT Tahunan, tanpa ada kredit pajak pasal 24. Pengenaan pajak atas penghasilan tsb akan digabung dg penghasilan neto dalam negeri di dalam SPT Tahunan. Jadi, Pajak terutang yg harus dibayar adlah sesuai yg muncul di
ANGGEL LIZA KUSMIA