Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

aya kerja untuk 2 PT. Direktur Pt.A dan B ini suami istri, lapor spt tahunan mereka mereka masih manual. (Blm ada efin dan g mau swafoto) Mereka NPWPnya cuma beda dibelakang 1. Tp bupotnya ada 2. Cara lapornya gimana ya min


Jawaban

gali dulu 1.suami dan istri menggunakan NPWP yang sama ya? 2.pelaporan manual yang selama ini dilakukan, Apakah lapor sendiri2 atau digabung menjadi 1 SPT, yang mana yang lapor hanya suami dan penghasilan istri dimasukkan ke penghasilan final (penghasilan istri dari 1 pemberi kerja)? 3. Apakah istri memperoleh penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja? 4. yang dimaksud apakah bukti potong A1 dari PT masing-masing? Kemudian, tetap sarankan aktivasi EFIN

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S S Y U
S V᠎ S U V