Saya bekerja ketika thr mei belum potong pph untuk thrnya, apakah bisa untuk pemotongannya itu dialihkan ke kb desember?atau harus bayarnya ke masa mei itu dan pembetulan ?
sesuai saat terutangnya pph pasal 21 antara pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan mana yang lebih dahulu. jika memang saat terutangnya adl mei, brrti pemotong harusnya potong dimasa mei. lakukan pembetulan jika sebelumnya spt normal sudah pernah dilaporkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI