Mau ada perubahan penandatangan spt masa. Penandatangan yg baru masih masuk dalam kategori pengurus. Gak perlu ada pemberitahuan kan? Aturan yg menyebutkan SPT Badan harus ditandatangi oleh pengurus di mana?
Sepanjang masih masuk dalam kategori pengurus bisa langsung ttd SPT, gak perlu ada pemberitahuan. Pasal 4 ayat (2) UU KUP.
NIKEN PRATIWI