Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau ada perubahan penandatangan spt masa. Penandatangan yg baru masih masuk dalam kategori pengurus. Gak perlu ada pemberitahuan kan? Aturan yg menyebutkan SPT Badan harus ditandatangi oleh pengurus di mana?


Jawaban

Sepanjang masih masuk dalam kategori pengurus bisa langsung ttd SPT, gak perlu ada pemberitahuan. Pasal 4 ayat (2) UU KUP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K R L S
K Q A P W