pmk 239. Ps. 2 ayat 3. Peralatan lainnya yg dinyatakan utk covid. Itu apa aja boleh? Termasuk ambulan?
Tidak diatur khusus apa saja peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Jadi fasilitas diberikan sepanjang BKP tsb untuk covid, kalau kesulitan menentukan bisa konfirmasi kpp. NB: Yang ada list barangnya adalah untuk jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sbgmn diatur dalam lampiran Huruf A PMK Nomor 149/PMK.04/2020.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI