Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 239. Ps. 2 ayat 3. Peralatan lainnya yg dinyatakan utk covid. Itu apa aja boleh? Termasuk ambulan?


Jawaban

Tidak diatur khusus apa saja peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Jadi fasilitas diberikan sepanjang BKP tsb untuk covid, kalau kesulitan menentukan bisa konfirmasi kpp. NB: Yang ada list barangnya adalah untuk jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai sbgmn diatur dalam lampiran Huruf A PMK Nomor 149/PMK.04/2020.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ H H E K
C I U R M