Tgl 5 Jan WP mengajukan SKTD terkait Jasa dan sudah dapat approval yang menyatakan SKTD berlaku dari 6 Jan s.d 31 Des. Tanggal 15 Jan saya mengajukan atas Impor dan Perolehan namun SKTD tetap menyatkan berlaku dari 6 s.d 31 Des namun tanggal RKIP 15 Jan. Apakah kalau saya ada impor di tanggal 7 apakah dibebaskan ? atau tidak ?
Untuk transaksi impor pd tgl 7 ttp terutang ppn. karena rkip harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dan/atau menerima penyerahan.
FIDHIA RETNO SAFITRI