wp tahun 2018-2020 pake PP 23, tahun 2021 mulai pake tarif umum, atas kerugian tahun 2018-2020 tsb bisa dikompensasi saat pelaporan pajak badan 2021 nanti gak ya?
WP PP 23 dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final saja dan harus membuat pembukuan terpisah. selengkapnya di SE-46/PJ/2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI