Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp tahun 2018-2020 pake PP 23, tahun 2021 mulai pake tarif umum, atas kerugian tahun 2018-2020 tsb bisa dikompensasi saat pelaporan pajak badan 2021 nanti gak ya?


Jawaban

WP PP 23 dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final saja dan harus membuat pembukuan terpisah. selengkapnya di SE-46/PJ/2020.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E F N​ S
M D G D᠎ N