#30Q mau nanya cara pencatatan insentif PP23 yang diterima oleh WP Badan pada pembukuan yang akan dilaporkan di SPT Tahunan, apakah termasuk penghasilan lain atau gimn prosedurnya?
#30A Pasal 5 ayat 4 PMK 86/PMK.03/2020 PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk teknis pencatatan/pembukuannya silakan mengacu ke PSAK, diluar kewenangan kita.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH