Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang, apakah spt ppn-1111dm wajib espt seperti ppn biasa? bisa diberitahukan dasar peraturannya apa?


Jawaban

PMK 9/2018 Pasal 3A (3) SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. (4) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D C D U
G N X W A