transaksi dengan jkpln, dan ternyata ada update peraturan pmse bahw ada banyak perusahaan yan ln sudah dikenakan pajak seperti semestinya.. apakah atas pembayaran kelebihan tersebut dapat melakukan pengembalian atas pembayaran tersebut ? dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN
WP bisa memilih satu diantara beberapa pilihan yang ada di Pasal 16 PER-12/PJ/2020. Untuk memperhitungkan PPN JLN yang terlanjur dia setor.
ANGGARA HANOMTAFSIR