Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi dengan jkpln, dan ternyata ada update peraturan pmse bahw ada banyak perusahaan yan ln sudah dikenakan pajak seperti semestinya.. apakah atas pembayaran kelebihan tersebut dapat melakukan pengembalian atas pembayaran tersebut ? dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN


Jawaban

WP bisa memilih satu diantara beberapa pilihan yang ada di Pasal 16 PER-12/PJ/2020. Untuk memperhitungkan PPN JLN yang terlanjur dia setor.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C M B C
J᠎ U A Z O