Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami dari kantor pertanahan kabupaten mimika izin untuk berkonsultasi perihal pengenaan pajak PPN dan PPH terhadap penyedia perorangan jika mekanisme pembayaran tagihan yang kami lakukan melalui SPM LS pihak ke 3. terimakasih


Jawaban

ini metode pembayaran di KPPN aja sih, kita jelasin secara umum sesuai pmk 231 aja

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y O Z P
B B J P R