kami dari kantor pertanahan kabupaten mimika izin untuk berkonsultasi perihal pengenaan pajak PPN dan PPH terhadap penyedia perorangan jika mekanisme pembayaran tagihan yang kami lakukan melalui SPM LS pihak ke 3. terimakasih
ini metode pembayaran di KPPN aja sih, kita jelasin secara umum sesuai pmk 231 aja
MUHAMMAD HAFIDH