1. kalau dia SPLN knapa lapor SPT ya mas/mbak? apa perlu saya konfirmasi lagi? 2. kalau dari kreditnya bener mengkreditkan 119,7jt kan mas/mbak? 3. krn LB maka nnti pemeriksaan, nnti tinggal diinformasikan WP yg masuk 17C dan 17D, kalau tidak memenuhi brarti memilih yg a. restitusi? 4. utk lampiran bagian pemotongan dari LN tetap dilampirkan ya mas/mbak?
1. seharusnya kalau dia memenuhi SPLN kan bisa mengajukan permohonan NE, kalau trnyata npwpnya masih aktif berarti tetep lapor SPT, boleh disarankan mengajukan NE ya tika jika memenuhi per 4 2020. 2,3,4. Utk kredit pajak dari LN, Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini. Aturannya ada di pasal 24 ayat 1 dan 2 uu PPH.. Jadi, seharusnya ga muncul L
YAUMIL CITRA DEVI