saya ingin bertanya perihal PPh 26. Jika saya bertransaksi Jasa dengan entitas induk yang berada di Singapura (Perusahaan saya memiliki hubungan istimewa dengan Perusahaan di Singapura tsb), apakah tetap saya harus potong PPh 26 nya ya? Jika entitas induk tidak ingin di potong PPh 26, form apa yang harus di sertakan ya?
hubungan istimewa hanya berkaitan dengan nantinya penentuan oleh KPP apakah penerapan perpajakannya sesuai transaksi pada umumnya ada ada perbedaan, misal tarif yang lebih rendah dari aturan yang berlaku. Untuk menerapkan ketentuan sesuai tax treaty, maka WPLN tersebut perlu melampirkan DGT
MUHAMMAD HAFIDH