pkp salah input NPWP kan dia harus batalkan FP tsb. Nah, untuk pembatalan harus ada approval juga dari lawan transaksi kah? itu nanti akan muncul pemberitahuan di efaktur lawan transaksinya atau gimana ya?
untuk pembatalan dari lawan transaksi juga itu terjadi jika lawan transaksi sudah mengkreditkan PM-nya, jika tidak ya harusnya ga akan muncul notif untuk dibatalkan di lawan transaksi dia.
DANI ISMOYO