wanita kawin telah melakukan penghapusan NPWP, dan sudah keluar surat keputusan penghapusannya. Untuk pembuatan bukpot A1 si istri, apakah langsung memakai NPWP suami mas/mbak?
ternyata hapus karena sudah menikah dan ingin gabung dengan suami, maka pembuatan bupot A1 istri langsung atas nama/npwp suami saja
DANI ISMOYO