saya ingin menanyakan terkait penandatangan di SPT PPh 21 dan bukti potong PPh 21. Apakah diperbolehkan antara SPT Induk dan bukti potong berbeda penandatangan? Untuk SPT Induk ditandatangan oleh kepala pabrik dan bukti potong oleh Direktur Utama. Direktur Utama sendiri sudah mempunyai surat kuasa dari kepala pabrik
sepanjang kepala pabrik dan direktur utama termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai UU KUP, bisa menandatangani SPT dan bukti potongnya tanpa harus menggunakan surat kuasa
SIGIT RAHARJO