Faktur pajak masukan mau dikreditkan ke masa 12, tapi terpilih masa 10, mau diibah ke masa 12.
Tidak ada mekanisme untuk merubah masa pengkreditkan (bisanya merubah dari B2 ke B3 atau sebalkinya).. Maka kalau sdh begitu silakan pembetulan spt masa 10.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI