permisi mas/mba, kalo kasusnya seperti itu bagaimana ya? Dasar dari penandatangan FP itu sebenernya atas akta perusahaan atau pemberitahuan sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
aturan penandatangan FP itu di atur khusus di per-24 sesuai dengan resume itu rif, jadi point penting dari resume itu adalah di bagian IX. PENANDATANGANAN FP nomor 3 dan 5, jadi yg menadatangani FP sebenernya punya waktu “hampir” 2 bulan untuk di beritahukan ke KPP sesuai poin nomor 3, maka ketika tidak memenuhi ketentuan itu (karena WP hampir setahun tanpa pembertitahuan), faktur WP bisa di anggap FP Tidak lengkap
RIZKI SAFARI