Utk pengukuhan PKP, apakah semua pengurus wajib ada SKF?
Sesuai aturan di PER 04, syaratnya adalah telah menyampaikan SPT 2 tahun pajak terakhir dan tidak ada utang pajak (seluruh pengurus), tidak disebutkan harus pakai SKF, tapi SKF bisa untuk menunjukkan hal itu
NATASHA GHITA DESTYVIANI