saya mau tanya apakah ada implikasi perpajakan terhadap pemegang saham terkait dilakukannya merger (penggabungan usaha) ?jadi pengaruh kewajiban perpajakan dll si pemegang saham setelah merger gtu
<WRAP> Dari sisi pemegang saham mengikuti perubahan saham yg dimiliki pada perusahaan tsb. Tapi bisa diberikan informasi dulu mengenai penggunaan nilai bukunya di http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id