Kak, klo kasusnya OP ini sudah Spln sejak tahun 2020, sebenarnya dia tidak wajib lapor SPT Tahunan PPh op th 2020 kan ya? ini sedikit cuplikan emailnya : Sehubungan dengan pelaporan spt tahun 2020, saya mempunyai beberapa pertanyaan terkait pelaporan harta dan penghasilan. Sebagai informasi ini merupakan pelaporan saya yang kedua (tahun 2019 yang pertama). Selama tahun 2020, saya tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dan sumber penghasilan utama saya juga di luar Indonesia. Sejauh yan
<WRAP> jelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id