sy mau tanya apakah ada aturan terkait kompensasi ppn bisa dikompensasikan ke masa pajak mana aja. misalkan ada kelebihan di masa pajak maret itu bisa dikompensasikan ke msa pajak agustus begitu bukan ya kak?
dasar hukum di lampiran per 29 th 2015. setelah dilakukan penggalian ternyata spt yang mau dilaporkan adalah spt normal, maka apabila sptnya LB pilihannya adalah dikompensasi ke masa pajak berikutnya, atau restitusi jika memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b
YAUMIL CITRA DEVI