pencairan dana terkait skplb apakah benar 30 hari dari tanggal skplb? Merujuk ketentuan mana ya mas/mbak?
<WRAP> Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterima/diterbitkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id