Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pencairan dana terkait skplb apakah benar 30 hari dari tanggal skplb? Merujuk ketentuan mana ya mas/mbak?


Jawaban

<WRAP> Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterima/diterbitkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ A A V X
K W I A X