Jika, si Bapak hibahkan sebagian sahamnya ke anakanya (kerja di PT bpk jg). Kena Pajak tidak ? kalau iya/tidak, apakah ada Peraturannya?
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek pph sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Peraturannya bisa dari UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasannya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI