Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait penghitungan pph 21, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk pegawai apakah boleh dibiayakan di laporan fiskalnya? tunjangan pajak tersebut dimasukkan dalam penghitungan sebagai penambah penghasilan pegawai


Jawaban

bisa, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 terkait biaya yang boleh dibebankan “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O H L B
J F N B F