terkait penghitungan pph 21, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk pegawai apakah boleh dibiayakan di laporan fiskalnya? tunjangan pajak tersebut dimasukkan dalam penghitungan sebagai penambah penghasilan pegawai
bisa, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 terkait biaya yang boleh dibebankan “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”
FERY DWI FEBRIANTO