bupot terekam dobel, belum posting spt »>silakan hapus, pastikan status : HAPUS BELUM POSTING SPT berrti sudah berhasil dihapus, silakan lanjutkan proses pelaporan spt, yg sudah dihapus tidak akan terbawa ke spt yg terlapor
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.