PT di DN ada transaksi dengan PT dari Hongkong terkait jasa Konsultan Manajemen, Yang memberikan jasa pt dari hongkong, kami memakai jasa mereka, ada lagi kewajiban pajak yang harus dibayar selain pph 26 ?
ppn, ppn dikenakan atas (salah satunya) adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
YAUMIL CITRA DEVI