apakah bisa memperoleh SKB pph 22 impor (bukan insentif covid) dimana kondisi perusahaan diprediksi akan mengalami kerugian fiskal?
Silakan arahkan WP untuk melihat Per-1/PJ/2011 jika ingin mengajukan SKB PPh 22 impor (bukan insentif covid).
ANGGEL LIZA KUSMIA