#47Q: jika saya ada transaksi jasa services dengan perusahaan bergerak di bidang pelayaran peti kemas, apakah fp yg saya buat harus menggunakan kode 070?
#47A Sampaikan ke WP untuk menentukan apakah jenis jasa yang diberikan termasuk ke ketentuan Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. Kalo masuk, sepanjang penerima jasanya punya SKTD, PPNnya tidak dipungut, pake FP 07.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH