Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#47Q: jika saya ada transaksi jasa services dengan perusahaan bergerak di bidang pelayaran peti kemas, apakah fp yg saya buat harus menggunakan kode 070?


Jawaban

#47A Sampaikan ke WP untuk menentukan apakah jenis jasa yang diberikan termasuk ke ketentuan Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. Kalo masuk, sepanjang penerima jasanya punya SKTD, PPNnya tidak dipungut, pake FP 07.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X G W T
L A H​ X X