terkait validasi ssp pphtb dari lelang ini bagaimana ya?
Validasi PPHTB sekarang sudah bisa elektronik melalui menu e-PHTB di djp online. Yang melakukan pembayaran siapa, kita mengacu ke PMK 261/2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI