jika ingin meminta nsfp di awal tahun, tetapi belum melaporkan spt ppn november karena masih menunggu pbk ppn november apakahbisa ?
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Jadi harus lapor spt dulu. Tunggu pbk selesai atau setor ulang dan bukti pbk tsb bisa dipbk lagi.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI