LB pph bulan okt 2020 apakah bisa dikompensasikan ke januari 2021?
untuk spt masa pph pasal 21 lebih bayar bisa dikompensasikan ke masa pajak setelahnya, (tidak ada batasan dikompensasikan ke masa pajak tertentu, sepanjang maju kedepan tidak masalah). jadi kesimpulannya utk LB okt 2020 jika ingin dikompensasi ke jan 2021 bisa dilakukan
YAUMIL CITRA DEVI